MOI: Memasukkan Alat Kelamin ke Mulut dan Anus adalah Perbuatan Pidana

MOI: Memasukkan Alat Kelamin ke Mulut dan Anus adalah Perbuatan Pidana

MOI: Memasukkan Alat Kelamin ke Mulut dan Anus adalah Perbuatan Pidana - Warta Ekonomi WE Online, Jakarta - Majelis Ormas Islam (MOI) menyebutkan bahwa masyarakat semestinya bisa melaporkan perbuatan zina yang dinyatakan sebagai perbuatan pidana dalam RUU KUHP, selain orang tua, anak, suami, dan istrinya. Baca Juga: Adu Mulut Pendemo Pro dan Kontra RUU PKS di Depan Gedung DPR "Perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW," kata Wakil Ketua Presidium MOI Nazar Haris di Jakarta, Selasa. Pernyataan itu tertuang dalam poin ketiga dari enam poin pernyataan sikap dari MOI menyikapi pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan DPR.