MOI: Memasukkan Alat Kelamin ke Mulut dan Anus adalah Perbuatan Pidana
MOI: Memasukkan Alat Kelamin ke Mulut dan Anus adalah Perbuatan Pidana - Warta Ekonomi
WE Online, Jakarta -
Majelis Ormas Islam (MOI) menyebutkan bahwa masyarakat semestinya bisa melaporkan perbuatan zina yang dinyatakan sebagai perbuatan pidana dalam RUU KUHP, selain orang tua, anak, suami, dan istrinya.
Baca Juga: Adu Mulut Pendemo Pro dan Kontra RUU PKS di Depan Gedung DPR
"Perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW," kata Wakil Ketua Presidium MOI Nazar Haris di Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu tertuang dalam poin ketiga dari enam poin pernyataan sikap dari MOI menyikapi pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan DPR.